Madinapos.com. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) menggelar sidang tiga berkas aduan ( laporan ) pelanggaran etik Pilkada di Bawaslu Sumut, Selasa ( 20/2).
Sidang dengan teradu ( terlapor) kasus etik di dua kantor Panwaslih ( Panitia Pengawas Pemilih ) Kota Sibolga dan Tanjung Balai, dipimpin Ketua Majelis Etik DKPP Prof Dr Teguh Parsetyo SH MS,i,dibantu anggota sidang etika dari Tim Pemeriksa Daerah unsur Tokoh masyarakat Dr Erwin Syahbana,Iskandar Zulkarnain ( KPU Sumut ),Aulia Andri dari unsur Bawaslu Sumut.
Sidang Etik DKPP pertama terkait aduan ( laporan ) pengadu Thomas R Pasaribu terhadap teradu Jhonny Efendy Sitinjak anggota Panwaslih Kota Sibolga Divisi OSDM,tentang adanya permintaan uang Rp.6 juta yang dilakukan teradu kepada pengadu sekitar bulan September 2017.
Sedangkan sidang etik kedua juga masih terkait persoalan yang sama,namun pengadunya berbeda,yakni Ruth Damayanti Sianturi.
Dalam sidang tersebut,para pengadu membacakan laporan aduannya terkait permintaan uang sesuai laporan resmi ke DKPP.Pada saat bersamaan teradu langsung menjawab surat aduan para pengadu.
Sidang juga dilanjutkan dengan penyerahan alat bukti dan keterangan para saksi.
Selanjutnya oleh majelis Etik DKPP,sidang ditutup dan hasil persidangan akan dibawa pada rapat pleno DKPP di Jalarta,untuk mendapatkan putusan.
Sementara itu,ditempat yang sama juga digelar sidang Etik terhadap teradu Irwan Nasution, atas dugaan pelanggaran hukum pemalsuan identitas.
Irwan ( teradu) yang merupakan Anggota Panwaslih Kota Tanjung Balai dilaporkan ke DKPP oleh Nazmi Hidayat .
Teradu dalam surat laporan pengaduan ke DKPP ” didakwa” melakukan pemalsuan identitas pada tahapan seleksi berkas hingga pelantikan anggota Panwas Kota Tanjungbalai.
Saat itu,teradu yang aslinya bernama Irwan Nasty menggunakan nama Irwan Nasution pada saat pendaftaran dan pelantikan.
Namun setelah bertugas dan menjabat sebagai anggota Panwas Tanjungbalai,teradu kembali mengunakan Irwan Nasty.
Sementara itu Ketua majelis sidang DKPP Prof Dr Teguh Parasetyo SH,MS,i kepada wartawan mengungkapkan,bahwa sidang kali ini merupakan sidang perdana untuk kasus etik selama pilkada serenak tahun 2018,untuk wilayah Sumut.
Menurutnya,sidang DKPP ini hanya mengambil data dan alat bukti terkait aduan.
Sedangkan putusan terhadap sidang tersebut akan diputuskan melalui rapat pleno komisioner DKPP paling lama dua minggu yang akan datang.
Dan apa hasil keputusan DKPP akan diumumkan melalui website DKPP atau media massa dan diteruskan ke Bawaslu atau Panwas setempat.
Sementara itu anggota majelis unsur tokoh masyarakat TPD ( Tim Pemeriksa Daerah ) Dr Erwin Syahbana mengatakan,bila terbukti laporan aduan para pengadu,bisa saja dilanjutkan ke ranah hukum pidana.
“Itu tergantung yang bersangkutan,bila masih merasa belum puas,dapat saja menempuh upaya hukum yang lain,seperti membuat pengaduan ke Polisi”,ungkapnya.(alqaf).