Madinapos.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut bagi partai peserta Pemilu 2019 yang dilaksanakan di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2018) malam.
Sehari sebelumnya, KPU RI telah menetapkan 14 partai politik yang berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Umum) 2019 ini. Sementara Empat dari 14 parpol tersebut merupakan partai pendatang baru. Ada pula 4 partai lokal khusus untuk Aceh.
Ketua KPU RI Arief Budiman langsung memimpin Sidang Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dan Setiap perwakilan partai bergantian mengambil nomor urut.
Tahap pertama, setiap perwakilan partai diminta mengambil nomor antrian pengambilan nomor urut. Di tahap kedua, perwakilan partai mengambil nomor urut sesuai antrian yang diambil pada tahap pertama.
Berikut ini daftar lengkapnya nomor urut partai dalam Pemilu 2019 yang ditetapkan dalam Pleno KPU :
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasdem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Perindo
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hanura
14. Partai Demokrat
(alqaf/net-photo/net)