Menu

Mode Gelap

Nasional

Hasil Verifikasi, 14 Partai Politik Lolos Ikut Pemilu 2019


					Hasil Verifikasi, 14 Partai Politik Lolos Ikut Pemilu 2019 Perbesar

Madinapos.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Jakarta, Sabtu (17/2/2018). Dari 16 partai politik (parpol) yang mengikuti proses verifikasi, sebanyak 14 partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat (MS) sementara 2 parpol lainnya ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS).
 
Ke-14 parpol yang berhak menjadi peserta pemilu 2019, antara lain Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 
 
Sementara dua partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tingkat nasional antara lain Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI). “Dinyatakan telah memenuhi syarat sebagaimana dibacakan dan uraian lampirannya ada didalam lampiran berita acara,” kata  Ketua KPU Arief Budiman. 
 
Hadir dalam rapat anggota KPU, Evi Novida Ginting, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi serta Sekjen KPU Arif Rahman Hakim. Turut hadir Ketua Bawaslu Abhan, Rahmat Bagja, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifudin serta Sekjen sejumlah partai politik. 
 
Pembacaan hasil rekapitulasi verifikasi parpol tingkat nasional ini dilakukan secara bergiliran oleh komisioner KPU dengan parpol yang dibacakan berdasarkan abjad. Beberapa hasil rekapitulasi verifikasi yang dibacakan antara lain tingkat pusat dan provinsi mengecek keterpenuhan kepengurusan, domisili kantor tetap serta keterpenuhan syarat 30 persen perempuan, untuk tingkat kab/kota ditambah pengecekan keanggotaan serta tingkat kecamatan ditambah pengecekan persebaran 50 persen keanggotaan. “Data status kepengurusan partai, domisili kantor tetap, keterwakilan perempuan dan keanggotaan yang diuraikan tersebut diatas, tercantum dalam berita acara rekapitulasi nasional hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan dan keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019,” tutur masing-masing komisioner diujung pembacaan hasil verifikasi. 
 
Usai pembacaan keseluruhan hasil rekapitulasi verifikasi parpol tingkat nasional, KPU secara resmi menandatangani berita acara dan Surat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-kpt/03/kpu/II/2018 untuk kemudian diserahkan kepada 16 parpol yang hadir. (alqaf/kpu.go.id/net)
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Hadiri Musda Golkar Sumut ke XI, Bupati Madina Ajak Kader Jangan Terpecah Tetap Solid

1 Februari 2026 - 13:07

Sinergi Pusat dan Daerah, Bupati Madina Gelar Pertemuan Hangat dengan Pimpinan Lemhannas di Medan

30 Januari 2026 - 20:56

Wabup Madina Ikuti Konsultasi Publik RKPD Sumut Tahun 2027

29 Januari 2026 - 17:40

Madina Raih UHC Award 2026 Kategori Madya, Bukti Kepedulian Pemkab pada Kesehatan Masyarakat

27 Januari 2026 - 17:07

Sudah Penuhi Aturan, PT DIS Sebut Alokasi Plasma Merujuk SK Bupati 2018

24 Januari 2026 - 23:06

PT. Sorikmas Mining Prioritaskan CSR Pemulihan Pascabencana di Madina

24 Januari 2026 - 15:14

Trending di Nasional