Madinapos.com. Seusai mengikuti acara rapat pleno terbuka dengan KPU Sumut dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Bakal Calon (balon) Gubernur Sumatera Utara JR Saragih menjelaskan bahwa leges ijazahnya sah dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di Hotel Grand Mercure, Medan. Senin (12/2)
Sambil menunjukkan lembaran ijasah kepada media yang mengkrumuninya, JR Saragih mengungkapkan berdasarkan fakta surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kepada DPD Partai Demokrat Sumut. Pada tanggal 19 Januari 2018 Disdik DKI Jakarta mengeluarkan surat No. 5396/1-888.145 yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Sumut dan ditandatangani Kadis Pendidikan DKI Jakarta. Dalam surat yang ditembuskan kepada KPU Sumut dan Bawaslu Sumut, menegaskan bahwa fhoto copy STTB No. 01 OC oh 0373.795 dilegalisir sesuai aslinya. sambil berlalu dari Hotel Grand Mercure Medan.
Setibanya dikantor DPD Partai Demokrat, JR Saragih kembali mengulang ceritanya kepada awak media yang mengikuti, bahwa Polemik soal ijazah JR Saragih ternyata sebelumnya sudah pernah diproses di Mahkamah Agung atas laporan pengaduan Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik yang merupakan calon Bupati Simalungun periode 2016-2021. “Sewaktu kita mencalonkan Bupati Simalungun periode kedua, pasangan calon Tumpak Siregar dan Irwansyah melaporkan ijazah saya ke Mahkamah Agung (MA). MA mengeluarkan putusan bahwa ijazah saya tidak ada masalah dan benar dileges oleh lembaga terkait,” ujar JR Saragih.
Putusan tersebut tertuang dalam surat Mahkamah Agung Nomor 13/G/Pilkada/2015/PT-TUN-Medan. Memutuskan bahwa sesuai fakta dipersidangan, bahwa pasangan JR Saragih dan Amran Sinaga pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Simalungun pada tahun 2016, merupakan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Simalungun yang salah satu persyaratannya adalah berpendidikan SMA atau sederajat yang dikeluarkan SMA Swasta Iklas Prasasti dan telah dilegelisasi oleh yang bersangkutan dan suku dinas Dikmen DKI Jakarta Pusat, yang dalam pemilihan Bupati Simalungun dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 oleh pasangan calon DR JR Saragih SH MM dan Ir Amran Sinaga MSi juga digunakan ijazah yang sama yang didaftarkan kali ini.
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea ketika diminta tanggapannya mengenani TMS nya JR Saragih yang baru saja diputuskan KPU Sumut, menjelaskan bahwa yang menjadi persoalan adalah leges ijasah SLTA Paslon ” ingat, bukan ijasah palsu” ujarnya. Mulia mengakui ada surat dari Bawaslu Sumut yang meminta KPU Sumut untuk klarifikasi terhadap ijasah JR. Saragih ” kami bentuk tim untuk konfirmasi ke Dinas terkait, jawabannya adalah tidak pernah meleges ijasah JR. Saragih dan itu semua ada suratnya” ujar Mulia. Ketika disinggung tentang adanya Putusan MA, Mulia menegaskan ” kami hanya menerima respon dari instansi yang menyatakan leges ijasah tidak pernah” ujar Mulia kembali.(L- alqaf)