Menu

Mode Gelap

Politik

KPU Sumut Undang 12 Partai, Jelaskan Batasan Dana Kampanye & Alat Peraga Paslon


					KPU Sumut Undang 12 Partai, Jelaskan Batasan Dana Kampanye & Alat Peraga Paslon Perbesar

Madinapos.com- Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) gelar Rapat Koordinasi Pembatasan Dana Kampanye Pasangan Calon Pada Pilgubsu dan Pilkada Serentak Tahun 2018. Dengan mengundang dua belas partai politik (Parpol) yang ada di Sumut untuk membahas batasan dana kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018. di Aula KPU Sumut, Jumat (09/2).

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menyampaikan kedua belas partai yang diundang adalah Gerindra, PPP, Garuda, Golkar, PKB, PKPI, Demokrat, PKS, PAN, Demokrat, PDIP, dan Nasdem. Rakor ini dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, dan anggota KPU bidang hubungan partisipasi masyarakat Yulhasni, bagian data Nazir Salim Manik, bagian teknis Benget Manahan Silitonga, dan bagian hukum Iskandar Zulkarnain. Sedangkan materi pembatasan dana kampanye disampaikan oleh Komisioner KPU Iskandar Zulkarnain dan materi bahan kampanye dan alat peraga kampanye dibawakan oleh Komisioner KPU Yulhasni.

Dalam paparannya, Iskandar Zulkarnain menyampaikan bahwa setiap pasangan calon boleh menerima sumbangan kampanye dari perseorangan , parpol kelompok maupun dari badan hukum, seperti perusahaan. Kata Iskandar ” jumlah sumbangan maksimal yang berasal dari perseorangan sebanyak Rp 75 juta, parpol Rp 750 juta, kelompok Rp 750 juta, dan badan hukum swasta sebesar Rp 750 juta” tuturnya.

Dijelaskan, setiap pasangan calon (Paslon) harus melaporkan sirkulasi sumbangan dan pengeluaran dana untuk berkampanye selama masa kampanye paling lambat pada tanggal 24 Juni 2017. Laporan yang diserahkan oleh Paslon kepada KPU tiga hari menjelangkan dilaksanakannya pemungutan suara akan diuadit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU. “Jika tidak menyerahkan, KPU berhak membatalkan Paslon sebagai calon,” tambah Iskandar.

Ditambahkan oleh Yulhasni, bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) yang disediakan oleh KPU untuk setiap Paslon tidak akan langsung dibagikan setelah penetapan Paslon pada tanggal 12 Februari 2018 nanti. Bahan kampanye dan APK akan dibagikan beberapa minggu setelah ditetapkannya Paslon. Menurut Yulhasi KPU membutuhkan waktu untuk mencetak bahan kampanye dan APK sebab pengadaannya dalam jumlah yang banyak. “Bahan Kampanye dan APK haruslah diserahkan oleh tim penghubung Bakal Paslon sebelum ditetapkannya Paslon,” ujar Yulhasni . (R-alqaf)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

PPK Natal Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP 2024

11 September 2024 - 13:20

Menghadapi Pilkada Pematangsiantar, Ormas MKGR Sumut Beri Dukungan untuk Paslon Mantap

10 September 2024 - 22:04

Darma Putra Rangkuti Lantik Pengurus DPC MKGR Tanjungbalai

10 September 2024 - 18:17

Berhasil Antarkan 6 Kader Duduki Kursi Parlemen, Golkar Madina Gelar Upa – Upa

2 September 2024 - 15:21

Akrab, 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina 2024 Ikuti Tes Kesehatan di RSHM Medan

1 September 2024 - 08:53

KPU Madina Tutup Pendaftaran Peserta Pilkada 2024, Tes Kesehatan 1 September di RS Haji Medan

30 Agustus 2024 - 12:20

Trending di Politik