Madinapos.com. Palas, 27 anggota DPRD Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara, sudah mengembalikan mobil dinas operasional mereka ke Pemerintahan Kabupaten, hal ini sesuai dengan ketentuan PP 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Maka, sesuai dengan aturan itu, Anggota DPRD Palas pun akan mendapatkan uang pengganti transportasi sebesar Rp10 juta per bulan.
Raja Parlindungan Nasution (anggota DPRD, Sekretaris PPP Palas) ketika dikonfirmasi lewat selulernya mengakui mereka sudah mengembalikan mobil dinas mereka melalui Sekretaris Dewan ” kita patuh dengan aturan itu, saya sudah kembalikan sejak Desember lalu” ujarnya, Rabu, (7/2). Ketika disinggung apakah Rp. 10 Juta itu cukup untuk menunjang kinerja di daerah, kembali Raja menjelaskan bahwa semua itu sudah ada aturannya dan Pemerintah Daerah cukup menjalankan saja ” itu, dicukupkan saja karena memang itu aturannya, tapi jika dikaitkan dengan kinerja politik masing-masing anggota belumlah” ujarnya menimpali.
Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Padang Lawas, Harjusli Fahri, saat dikonfirmasi juga mengakui ” 27 mobil dinas dari DPRD Palas sudah dikembalikan kecuali terhadap 3 pimpinan DPRD Palas, bunyi peraturan itu menyebutkan pimpinan DPRD berhak menggunakan fasilitas mobil dinas,” terangnya.
Dijelaskan, mobil dinas yang ditarik itu diserahkan kembali ke beberapa SKPD dan instansi pemerintah lainnya untuk dijadikan sebagai kenderaan dinas. “SKPD penerima mobil dinas itu termasuk RSUD Sibuhuan sebanyak 6 unit, kantor camat 8 unit, Inspektorat 1 unit, Dinas Pemmas dan Pemdes 1 unit, staf ahli 1 unit, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Dharma wanita masing-masing 1 unit,” terangnya sembari menyatakan sisa mobil lainnya masih dalam tahap perbaikan. (R-Hasibuan/r)