Madinapos.com. Ratusan pengemudi transportasi online atau driver taksi online, unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, sebelumnya setelah berorasi di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan Kamis (1/2).
Di depan gedung wakil rakyat, para driver yang tergabung dalam Asosiasi Transportasi Online Sumatera Utara (ATSU) itu menyuarakan aspirasi mereka menyuarakan penolakannya atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2018 yang mengatur tentang operasional atau dasar hukum keberadaan taksi online pasca putusan MA yang membatalkan aturan sebelumnya.
Anggota Komisi D DPRD Sumut, H.Fahrizal Efendi Nasution, Leonard Surungan Samosir, dan Syamsul Qodri Marpaung, yang datang menemui massa aksi langsung mengajak untuk berdialog.”Saya adalah pelanggan transportasi online. Jadi apa yang kalian rasakan juga kami rasakan. Kehadiran transportasi ini membantu penyerapan tenaga kerja,” kata H. Fahrizal Efendi Nasution sambil menggunakan pengeras suara dihadapan massa.
“Maka dari itu, pemerintah tidak boleh tutup mata dan telinga atas aspirasi ini, aspirasi saudara akan kami teruskan ke Kemendagri dan Kemenhub,” tambahnya.
Politisi Partai Hanura dapil Tabagsel ini menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar tidak melakukan penerapan Permenhub 108/2017 sebelum hasil revisi peraturan dan berbagai masalah penerapannya selesai.
Setelah berdialog dan mendengar tanggapan anggota dewan, para pendemo ahirnya membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 14.30 Wib, dengan kembali ke titik kumpul semula di Lapangan Merdeka, Medan. (alqaf)