Menu

Mode Gelap

Hukum

Kejaksaan Tapsel Gelar Press Release Dugaan Korupsi DD Tahun 2019 


					Kejaksaan Tapsel Gelar Press Release Dugaan Korupsi DD Tahun 2019  Perbesar

Madinapos.com – Tapsel.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Antoni Setiawan. SH.MH didampingi Kasi Intel Samandohar Munthe. SH. MH. dan Plt. Kasi Pidsus, Sai Sitong. SH menggelar perss release dimulainya penyelidikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa pada Desa se – Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019, Rabu (27/10/2021).

Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan (P-2) Nomor PRINT-01a/1.2.35/Fd.I/09/2021 tanggal 07 September 2001 mengenai Laporan Dugaan Tindak Pidana korupsi pada kegiatan papan monografi dan pembelian baju kader posyandu, baju LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa), Baju BPD (Badan Permusyawarahan Desa) dan pengadaan koran di Desa menggunakan Anggaran Dana Desa pada Desa se- Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019.

Antoni Setiawan. SH.MH memaparkan bahwa pada Tahun 2019 Desa se- Kabupaten Tapanuli Selatan ada menganggarkan pengadaan papan kegiatan, papan monografi dan pembelian baju kader posyandu, baju LPMD(Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa),, Baju BPD (Badan Permusyawarahan Desa) dan pengadaan Koran di Desa menggunakan Anggaran Dana Desa pada Desa se- Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kegiatan tersebut, Kata Kajari bukan hasil Musrembang Desa melainkan arahan dari Oknum,” Pengadaan papan monografi dan pembelian baju kader posyandu, baju LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Baju BPD(Badan Permusyawarahan Desa) berdasarkan peraturan perundang-undangan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan secara swakelola, namun faktanya dipihak ketigakan”, katanya.

Juga dipaparkan, berdasarkan permintaan keterangan dari seluruh Kepala Desa se- Kabupaten Tapanuli Selatan serta LPJ APBDes Tahun 2019, papan monografi Desa hanya sebagian yang diterima oleh Desa, namun harganya di mark up dan sebagian lagi fiktif dan pembelian baju kader posyandu, baju LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa), sebagian Baju BPD (Badan Permusyawarahan Desa) fiktif serta pengadaan Koran dananya tidak digunakan.

Untuk pengadaan Koran dananya dititipkan ke kejaksaan oleh setiap desa yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 239.575.000,-(Dua Ratus Tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 Kajari beserta Tim Jaksa Penyelidik telah menyerahkan kelebihan bayar Uang Koran/Langganan Koran Desa sebesar Rp 239.575.000,-(Dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada setiap Desa dan dilaksanakan oleh Kadis Pemdes Kabupaten Tapanuli Selatan.

Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 indikasi kerugian negara kurang lebih Rp 1.200.000.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah)

” Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (P-8) Nomor PRINT-01/1.2.35/Fd.I/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 penyelidikan mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Papan Monografi, Pembelian Baju Kader Posyandu, Baju LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan BPD (Badan Permusyawarahan Desa) yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 pada Desa se-Kabupaten Tapanuli Selatan”, tutup Kajari. (R.Sayuti P. )

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Satres Narkoba Polres Palas Tangkap 4 Pengedar dan 2 Pemakai Narkoba

19 Maret 2024 - 00:19

Sat Narkoba Polres Palas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kontrakan

27 Februari 2024 - 17:51

Tidak Berizin, DPP IM3 Madina Serukan Tangkap Pelaku Galian C Illegal di Linggabayu

20 Februari 2024 - 15:46

Kapolres Madina Akan Tertibkan Pelaku Galian C Illegal di Linggabayu

18 Februari 2024 - 18:40

DPP IM3 Madina Minta Kepolisian Tertibkan Galian C Illegal di Kecamatan Linggabayu

17 Februari 2024 - 22:10

Tak Terima Dilaporkan Ijazah Palsu, Kades Gunung Manaon, Sosa Timur Laporkan Balik

9 Februari 2024 - 11:11

Trending di Hukum