Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

PT.SLL Bantah Perusahaan Lakukan Pengrusakan, Anggota DPRD Sumut Minta Izin Perusahaan di Cabut


					PT.SLL Bantah Perusahaan Lakukan Pengrusakan, Anggota DPRD Sumut Minta Izin Perusahaan di Cabut Perbesar

Madinapos-Aek Nabara : PT. Sumatera Silva Lestari ( PT.SLL ) mengaku tidak pernah melakukan pengrusakan terhadap tanaman warga karena perusahaan hanya melakukan pekerjaan di areal izin yang mereka miliki dari Kementerian Kehutanan. Hal ini diuangkapkan Muller Tampubolon selaku Manager PT.SLL saat peninjauan lapangan yang dilakukan pihak DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Pemda Padang Lawas dan Dinas Kehutanan Provinsi serta Masyarakat yang bersengketa rabu 29/09.

” Perusahaan merasa tidak pernah merusak lahan warga, karena perusahaan bekerja diatas izin lokasi yang dimiliki dari Kementerian Kehutanan ” Papar Manager PT.SLL saat anggota DPRD Provisi Sumatera Utara mempertanyakan laporan masyarakat terkait pengrusakan lahan yang diklaim dilakukan perusahaan PT.SLL.

Muller Tampubolon juga tidak pernah merusak irigasi dan jalan seperti yang dituduhkan masyarakat pada perusahaan karena pekerjaan yang dilakukan perusahaan sudah melalui prosedur dan aturan yang berlaku.

Peninjauan lapangan oleh Anggota DPRD Sumut yang ini dipimpin langsung Ketua Pansus DPRD Sumut Drs.Parsaulian Tambunan dan Sugianto, merupakan tindak lanjut pertenuan sebelumnya di aula Kantor Bupati yang saat itu tidak di hadiri oleh PT.SLL sebagai sumber sengketa.

Dari hasil tinjauan lapangan yang juga dihadiri Wakapolres Padang Lawas Kompol JW.Sijabat serta pihak PTPN II sebagai pemilik izin awal, Anggota DPRD Provinsi sebagai tim Pansus serta Masyarakat yang menggugat sepakat akan melaporkan kasus ini ke Kepolisian, karena perusahaan PT.SLL dari hasil peninjauan dinilai telah melanggar aturan dan pengrusakan pasilitas umum serta tanaman masyarakat.

Menanggapi hasil peninjauan lapangan oleh Pansus DPRD Sumut, Kepala desa Sayur matua, Lawali hasibuan, Kepala Desa Sayur maincat Adam Hasibuan, bersama tokoh Pemuda Batak Barsatu (PBB) Timbul Sinaga dan Sekretaris Aliansi Masyarakat Padang lawas Raya (Ampal Raya) Endar siregar merasa puas dengan hasil yang di lakukan mereka bersama Tim Pansus anggota DRPD Sumut serta Pemkab Palas dalam peninjauan kelokasi lahan sengketa tersebut.

” Kami masyarakat eks Barteng merasa bangga dengan adanya Tim Pansus ini, selama ini kami tak tau kemana akan menyampaikan permasalahan kami ini, tapi dengan adanya Anggota DPRD Sumut ini, kami merasa bersenangat kembali, dan apa yang kami sampaikan kepada mereka atas penderitaan kami yang di lakukan PT.SSL selama ini, mereka sangat tanggap dan peduli kepada kami” papar Timbul Sinaga tokoh pemuda batak bersatu didampingi  para Kades dan Aliansi Masyarakat Palas usai peninjauan lapangan.

Timbul Sinaga menyayangkan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Palas yang tidak terlalu perduli terhadap peraoalan ini, padahal seharusnya merekalah yang lebih berperan dalam persoalan ini selaju wakil rakyat khususnya Anggita DPRD Palas dari Dapil III.

Seperti diketahui, persoalan lahan Antara 3 Kecamatan di Padang Lawas dengan PT.SLL sudah lama terjadi, masyarakat mengkalim bahwa lahan yang disengketakan sudah lama mereka garap, sementara pihak PT.SLL sendiri mengkalim memiliki izin dari Kementerian  Kehutanan dan sudah melaksanakan pekerjaan sesui prosedur dan aturan yang berlaku.

Parahnya lagi, secara Historis, lahan yang dikelola oleh PT.SLL masih merupakan milik PTPN II melalui Hak Guna Usaga atau HGU yang sampai saat ini masih ditangan PTPN II, secara hukum, perusahaan PT.SLL telah merusak tanaman sawit milik perusahaan Negara.

Sesuai hasil rapat dengar pendapat anatara Pemda Padang Lawas dengan Masyarakat dan Anggota Pansus DPRD Provinsi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati pada selasa 28/09 kemaren, memutuskan beberapa poin diantaranya, Pemerintah meninjau kembali keberadaan perusahaan tanaman industri perkayuan, PT.SSL di padang lawas dan mecabut ijinnya dan melaporkan perusahaan tersebut kepada pihak yang berwajib terkait perusakan tanaman di biayai APBN dari uang raknyat.

Reporter : A.Salam Srg

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pj Bupati Palas Serahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Sumut

28 Maret 2024 - 22:54

Keluarga Besar SUBDENPOM I/2-7 Madina Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat

28 Maret 2024 - 21:58

Hujan Deras Timbulkan Luapan, Manager PKS PT. HKI : Rembesan Limbah Sudah Ditangani

28 Maret 2024 - 21:49

Wabup Tapsel Berbuka Puasa Bersama Warga di Aek Batang Paya, Sipirok

28 Maret 2024 - 18:06

Pj Bupati Palas Hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi KPK di Medan

28 Maret 2024 - 17:49

Kapolres Madina Pimpin Press Release Ungkap Kasus Narkoba Selama Maret 2024

27 Maret 2024 - 23:53

Trending di Berita Daerah