Madinapos-Batahan : pemberlakuan aturan bagi warga penerima BLT DD harus Vaksin baru dapat BLT mulai berlaku, di Desa Kuala Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, hari ini selasa 21/09, para penerima BLT DD harus di vaksin terlebih dahulu baru peserta terima BLT DD.
Sebanyak 60 KPM Desa itu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, bagi yang yang memenuhi syarat vaksin, maka pihak Puskesmas Batahan akan melakukan vaksin sekaligus menerima BLT DD, namun bagi mereka yang tidak bisa di vaksin karen tidak memenuhi syarat vaksin, petugas desa tetap menyerahkan BLT DD tersebut.
Kepala Desa Kuala Batahan Ahmadi pada Madinapos mengatakan, sebagai syarat menerima BLT DD saat ini memang harus dilakukan vaksin bagi peserta.
” kita bekerja sama dengan UPT Puskesmas Batahan untuk hal ini, jadi setiap penerima BLT DD wajib vaksin terkecuaki mereka yang memang tidak memenuhi syarat vaksin ” jelas Ahmadi.
Ahmadi berharap, dengan vaksin serta penerapan Prokes dalam keseharian dapat meningkatkan imun tubuh serta mencegah penyebaran virus Covid-19 di desa nya.
Penyerahan BLT DD tahap 4 ini di laksanakan di Kantor Desa Kuala Batahan, hadir dalam acara tersebut Pendamping Lokal Desa Amiruddin muktar serta dari unsur Babinsa dan Kesehatan.
Reporter : Topen