Madinapos.com – Padang Lawas.
Hakim Tunggal PN Sibuhuan Douglas Hard Y. SH jatuhkan vonis bersalah 5 penjual dan penyalur tuak yang terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Satsabhara Polres Padang Lawas pada Sabtu (31/7) lalu terbukti melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015. Masing – masing mendapat ganjaran hukuman 14 hari kurungan bagi penjual dan 1 bulan bagi penyalur ditambah denda 6 juta rupiah.
Pada sidang PN Sibuhuan Senin (2/8) kemarin, dihadirkan TS dan MP dengan 5 Jerigen Tuak, dan kenderaan roda dua. Sementara HSS. KUH dan RL terbukti sebagai penjual dengan bukti tuak dalam kemasan yang dimasukkan dalam kemasan air mineral bekas 600 ML. Juga turut dihadirkan Personil Sat Sabhara Polres Palas sebagai saksi.
Kapolres Palas AKBP. Jarot Yusviq Andito SIK menyampaikan kepada awak media melalui Kasat Sabhara AKP.M.Husni Yusuf SH bahwa warga yang terjaring di dua tempat berbeda tersebut telah terbukti melanggar Perda Miras Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertipan Minuman Beralkoh sehingga divonis hakim bersalah.
” Kehadiran kita dalam persidangan tersebut adalah kapasitas sebagai saksi pada kasus pelanggaran Perda Miras tersebut”, paparnya.
Media ini memantau akhir-akhir ini Kepolisian Sat Sabhara Polres Palas beserta Satpol PP Pemkab Palas kerab melakukan razia Pekat khususnya pemberantasan peredaran Minuman Keras jenis tuak dan beberapa penjual dan penyalur telah berhasil dijebloskan kepenjara. Media ini sangat mendukung kegiatan tersebut dengan harapan Kabupaten Palas bersih dari peredaran Miras dan aturan Perda Nomor 7 Tahun 2014 memang benar-benar ditegakkan, salut….!!.
Penulis : A. Salam Siregar