Menu

Mode Gelap

Hukum

Hakim PN Sibuhuan Ganjar 3 Penjual Tuak 14 Hari Kurungan, Penyalur 1 Bulan


					Hakim PN Sibuhuan Ganjar 3 Penjual Tuak 14 Hari Kurungan, Penyalur 1 Bulan Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Hakim Tunggal PN Sibuhuan Douglas Hard Y. SH jatuhkan vonis bersalah 5 penjual dan penyalur tuak yang terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Satsabhara Polres Padang Lawas pada Sabtu (31/7) lalu terbukti melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015. Masing – masing mendapat ganjaran hukuman 14 hari kurungan bagi penjual dan 1 bulan bagi penyalur ditambah denda 6 juta rupiah.

Pada sidang PN Sibuhuan Senin (2/8) kemarin, dihadirkan TS dan MP dengan 5 Jerigen Tuak, dan kenderaan roda dua. Sementara HSS. KUH dan RL terbukti sebagai penjual dengan bukti tuak dalam kemasan yang dimasukkan dalam kemasan air mineral bekas 600 ML. Juga turut dihadirkan Personil Sat Sabhara Polres Palas sebagai saksi.

Kapolres Palas AKBP. Jarot Yusviq Andito SIK menyampaikan kepada awak media melalui Kasat Sabhara AKP.M.Husni Yusuf SH bahwa warga yang terjaring di dua tempat berbeda tersebut telah terbukti melanggar Perda Miras Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertipan Minuman Beralkoh sehingga divonis hakim bersalah.

” Kehadiran kita dalam persidangan tersebut adalah kapasitas sebagai saksi pada kasus pelanggaran Perda Miras tersebut”, paparnya.

Media ini memantau akhir-akhir ini Kepolisian Sat Sabhara Polres Palas beserta Satpol PP Pemkab Palas kerab melakukan razia Pekat khususnya pemberantasan peredaran Minuman Keras jenis tuak dan beberapa penjual dan penyalur telah berhasil dijebloskan kepenjara. Media ini sangat mendukung kegiatan tersebut dengan harapan Kabupaten Palas bersih dari peredaran Miras dan aturan Perda Nomor 7 Tahun 2014 memang benar-benar ditegakkan, salut….!!.

Penulis : A. Salam Siregar

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Satres Narkoba Polres Palas Tangkap 4 Pengedar dan 2 Pemakai Narkoba

19 Maret 2024 - 00:19

Sat Narkoba Polres Palas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kontrakan

27 Februari 2024 - 17:51

Tidak Berizin, DPP IM3 Madina Serukan Tangkap Pelaku Galian C Illegal di Linggabayu

20 Februari 2024 - 15:46

Kapolres Madina Akan Tertibkan Pelaku Galian C Illegal di Linggabayu

18 Februari 2024 - 18:40

DPP IM3 Madina Minta Kepolisian Tertibkan Galian C Illegal di Kecamatan Linggabayu

17 Februari 2024 - 22:10

Tak Terima Dilaporkan Ijazah Palsu, Kades Gunung Manaon, Sosa Timur Laporkan Balik

9 Februari 2024 - 11:11

Trending di Hukum