Menu

Mode Gelap

Hukum

Ungkap Pencuri Motor, 7 Penadah Diamankan Satreskrim Polres Padangsidimpuan


					Ungkap Pencuri Motor, 7 Penadah Diamankan Satreskrim Polres Padangsidimpuan Perbesar

Madinapos.com – Padangsidimpuan.

Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan menggelar Press Releas Pengungkapan sindikat pencurian sepeda motor di Mapolres kota Padangsidimpuan, Kamis (26/11/2020) sekira pukul 03:00 wib.

Wakapolres Padangsidimpuan Kompol Syahril M mengatakan kejadian pencurian berawal pada hari Jumat,(20/11/2020) sekira pukul 04.30 Wib orang tua Pahruddin Nasution membangunkannya untuk mempertanyakan dimanakah keberadaan dari (satu) unit sepeda motor Merk Beat, Nopol : BB 3708 FV dengan No. Rangka : MH! JFZ111HK507644 dan No Mesin : JF21E1491141 miliknya yang mana sebelumnya diparkirkan di ruang tengah rumah.

Kemudian memperhatikan dengan jelas, dan benar bahwa sepeda motor milik Pahruddin sudah hilang dan tidak ada didalam rumah tersebut, setelah itu ia pergi lagi untuk mengecek barang-barang yang lain yang berada di dalam kamar, dan setelah perhatikan bukan sepeda motor saja yang hilang, namun Uang RI sebesar Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah) dan 1 (satu) unit Hanphone Samsung merk J4 Pius warna Gold, ATM BRI dan STNK juga tidak ada lagi rumah tersebut.

“Setelah itu mengecek apakah ada jalur masuk kedalam rumah milik, dan setelah diperhatikan bahwa Jendela dapur rumah telah di rusak untuk dapat masuk ke dalam rumahnya”, ungkap Wakapolres.

Di tempat yang sama kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno mengatakan,  laporan Korban bernama Sartiana Nasution(30) beralamat Jln. Raja inal Siregar Link II, Kel. Batunadua Jae Kec. P.sidimpuan Batunadua, Kota P.sidimpuan, dengan surat Laporan Polisi Nomor : LP / 33 /X1/ 2020 / SU / PSP / BTN, tanggal 20 November 2020.

“Dari laporan tersebut, pihaknya dengan sigap melakukan penyelidikan dengan cara melakasanakan introgesi kepada para saksi dan korban untuk memperdalam terkait dengan kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut untuk mengetahai aksi pelaku pencurian”, ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan, Sat Reskrim Polres P.sidimpuan mendapatkan informasi dari Saksi bahwasanya keberadaan Pelaku masih berada di wilayah hukum Polres P.sidimpuan, tepatnya di Kel. Aek Tampang Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan, ucapnya.

“Pada saat diamankan hari Minggu tanggal 22 November 2020 sekira pukul 17.30 wib, Pelaku berinisial SA (33) sedang mencukur rambut kemudian Team Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno,S.Sos melakukan Introgasi dilapangan terhadap pelaku”, terangnya.

Kasat Reskrim Bambang juga mengatakan pelaku adalah DPO yang baru kembali sekira 2 bulan yang lalu dari Pekanbaru dimana sebelumnya pada tahun 2018 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 118 IV / 2018 / SU / PSP, Tanggal 12 April 2020 a.n Pelapor AMINUDDIN SITOMPUL pernah terlibat pada aksi Pencurian Sepeda Motor namun belum berhasil dilakukan penangkapan.

Di tambahkanya lagi, kata kasat, Pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi Pencurian di rumah korban pada hari Jumat, ( 20/11/2020), sekira pukul 03.00 Wib di rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan 1 (satu) buah Besi Linggis / Kaki kambing,” Usai membobol jendela, Kemudian pelaku mengambil (satu) unit Sepeda Motor dari ruang tamu, Handphone dan Uang yang berada di dalam kamar korban”,jelas kasat.

Kasat juga menjelaskan kronologis penangkapan dan peran para pelaku,  Pada saat diamankan Pelaku berisial SA(33) warga Kel. Batunadua Jae Kota P.sidimpuan berperan sebagai pencuri sedang bersama dengan temannya berisial ED(47), warga Desa Hutaimbaru, Kab. Padang Lawas Utara dimana Perannya ikut menjualkan Hanphone tersebut dengan harga Rp 350.000 kepada berinisial KB (33) warga Kel. Ujung Padang Kota P.sidimpuan yang berperan sebagai penadah.

Setelah itu Team melakukan Pengembangan ke Wilayah Gunung Tua Kab. Padang Lawas Utara untuk mencari keberadaan Unit Sepeda Motor yang sudah dijual melalui perantara berinisial SH(31) warga Gunung Tua,Kab. Padang Lawas Utara Yang membantu menjualkan (penadah) satu unit Sepeda Motor kepada Inisial FH(42) dan berisial ES(27) (patungan membeli Unit Sepeda Motor) dengan harga Rp. 2.800.000,di wilayah Gunung Tua Kab. Padang Lawas Utara.

Kemudian FH(42) warga Desa Hutaimbaru Kec. Halomoan Kab. Padang Lawas dan berisial ED(27) warga Jl. Sutan Panindoan Kel. Wek I Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan melalui perantara berisial HP(47) warga Desa Hajoran Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhan Batu Selatan menjualkan Unit Sepeda motor tersebut kepada berisial P (34) warga Desa Huta Godang Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhan Batu Selatan dengan harga Rp. 4.500.000,di Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhan Batu Selatan.

“Dari rangkaian Pengembangan pencarian Barang Bukti Team Berhasil mengamankan 1 (satu) unit Sektor Honda Beat Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhan Batu Selatan dan membawa ke Polres Padangsidimpuan”, lanjut Bambang.

Atas perbuatan tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ayat (1) ke 3-e dan 5-e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun 2. Dan kepada Penadah barang dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun, tutur Kasat Reskrim P.sidimpuan. (Irul Daulay)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Satres Narkoba Polres Palas Tangkap 4 Pengedar dan 2 Pemakai Narkoba

19 Maret 2024 - 00:19

Sat Narkoba Polres Palas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kontrakan

27 Februari 2024 - 17:51

Tidak Berizin, DPP IM3 Madina Serukan Tangkap Pelaku Galian C Illegal di Linggabayu

20 Februari 2024 - 15:46

Kapolres Madina Akan Tertibkan Pelaku Galian C Illegal di Linggabayu

18 Februari 2024 - 18:40

DPP IM3 Madina Minta Kepolisian Tertibkan Galian C Illegal di Kecamatan Linggabayu

17 Februari 2024 - 22:10

Tak Terima Dilaporkan Ijazah Palsu, Kades Gunung Manaon, Sosa Timur Laporkan Balik

9 Februari 2024 - 11:11

Trending di Hukum