Madinapos.com – Paluta.
Polsek Padang Bolak menangkap dua orang pemuda berinisial TH (29) dan ASP (17) yang kedapatan mengkonsumsi sabu di Desa Batang Baruar Kecamatan Padangbolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (17/7) malam. Turut disita shabu seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram, 1 (satu) buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol minuman nestle dan1 (satu) buah kaca pirek.
Kapolsek Padang Bolak mengatakan pihaknya mendapat informasi tentang maraknya penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Desa Batang Baruar, selanjutnya bersama personil lainnya langsung menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, setibanya kemudian personil lainnya menuju kesebuah rumah kosong yang dicurigai tempat penyalahgunaan narkoba.
” Sekira pukul 21.00 Wib, personil melihat 4 (empat) orang laki-laki yang sedang duduk, dimana 2 (dua) orang laki-laki atas nama indentitas K dan RL berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek.
Lanjutnya, tersangka TH dan ASP berhasil diamankan berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang diduga berisi shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol minuman nestle dan 1 (satu) buah kaca pirek
Dijelaskan, dari keterangan kedua tersangka, bahwa barang bukti tersebut adalah milik K dan RL yang sedang mempergunakan shabu, kemudian kedua orang tersebut menawarkan kepada kedua tersangka untuk mempergunakan shabu.“Dari pengakuan para tersangka TH menghisap shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali dan tersangka ASP menghisap shabu sebanyak 4 (empat) kali,” ujarnya. (KD)