Madinapos.com – Panyabungan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mandailing Natal Ridwan Nasution melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Azmizar Yusuf Hasibuan mengatakan untuk mempermudah pelayanan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat, Pemerintah melalui Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, mulai 1 Juli 2020 dokumen kependudukan dapat dicetak sendiri menggunakan Kertas HVS Warna Putih Ukuran A4 80 gram.
“Jadi dengan kemudahan tersebut masyarakat tidak perlu datang lagi ke kantor disduk capil, apabila dokumen tersebut hilang karena pada saat penerbitan dokumen kependudukan maka file dokumen juga dikirim ke alamat email yang diberikan oleh masyarakat pada saat pengurusan dokumen kependudukan, sehingga masayarakat dapat mencetak lansung dokumen kependudukan dengan menggunakan hvs A4 80 gram”,terang Azmizar kepada media ini di ruang kerjanya. Rabu, (01/07/2020).
Dilanjutkannya, hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. “jadi tujuan pemerintah adalah untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan”, jelasnya.
“Selain itu ada keuntungannya bahwa masyarakat tidak perlu antrian lagi, kemudian memiliki file dokumen kependudukan miliknya sendiri sebagai pegangan seperti akta atau Kartu Keluarga, sehingga dapat dilakukan pencetakan berulang kali dan tidak kuatir apabila hilang, sementara khusus untuk eKTP atau KIA masih cetak di Kantor Disdukcapil Madina”, tambahnya.
Lalu terkait untuk menjamin keaslian dokumen kependudukan, Ia memastikan dokumen tersebut tidak mudah untuk dipalsukan karena menggunakan sistem Quick Response (QR) Code atau barkot pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing, ” keaslian Dokumen Kependudukan, dapat dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang ada pada masing-masing Dokumen Kependudukan,” terangnya.
Lalu bagaimana dengan dokumen lama? Ia menambahkan tetap berlaku dan tidak perlu di ganti kecuali ada perubahan data, hilang atau rusak. (R.Anwar Ibrahim Nasution)