Menu

Mode Gelap

Hukum

Jual Sabu Ke Warga, Pria Ini Diboyong Petugas Satresnarkoba Polres Madina


					Jual Sabu Ke Warga, Pria Ini Diboyong Petugas Satresnarkoba Polres Madina Perbesar

Madinapos.com – Tabuyung.

Berawal dari informasi yang disampaikan warga tentang adanya kegiatan penjualan narkoba di wilayah desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal, Satnarkoba Polres Madina langsung bertindak cepat dan berhasil menangkap I.N alias K (43) dirumahnya dan mengamankan sejumlah narkoba jenis sabu.

AKP Muhammad Rusli, S.H, Kasat Narkoba Polres Madina menyampaikan bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa (17/7) pagi, tim Opsnal Satnarkoba Polres Madina langsung bergerak cepat ke Desa Tabuyung dan tiba pukul 22.00 wib,”malam itu dilakukan penyelidikan seputar keberadaan pelaku hingga pukul 03.00 dini hari dan selanjutnya beristirahat di Kecamatan Natal”, ungkapnya.

Keesokan harinya, Lanjut Kasat, “Rabu (18 /7) sekira pkl. 10.00 wib, tim Opsnal berangkat menuju wilayah Desa Tabuyung untuk melakukan penyelidikan kembali,” setelah hasil penyelidikan memastikan bahwa Tersangka I.N alias K (43) berada dirumah dan barang bukti narkotika ada padanya selanjutnya tim Opsnal melakukan penangkapan”, terangnya.

Dalam penggeledahan Polisi menemukan sejumlah barang haram yang disimpan didalam rumah, al: 1 (satu) unit hp rusak tanpa baterai merk PRICE didalamnya terdapat 7 (tujuh) bks plastik klip kecil transparan berisikan narkotika jenis shabu sebanyak berat bruto : 2,76 (dua koma tujuh enam). 1 (satu) unit hp jam tangan merk SKY dengan nomor sim card, uang tunai hasil penjualan narkotika sebanyak Rp. 2.060.000,-. 2 (dua) pack plastik klip kecil transparan, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol minyak pisang, 1 (satu) buah mancis yang digunakan untuk membakar Shabu, 3 (tiga) buah pipet runcing untuk sendok Shabu, 1 (satu) buah gunting yg digunakan utk memotong pipet sendok,1 (satu) buah termos merk MIDORI warna merah yg digunakan untuk menyimpan uang.

Kemudian ditemukan didalam gudang milik tersangka I.N alias  K (nama panggilan) barang bukti Sbb : 1 (satu) bks plastik transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat bruto : 0, 42(nol koma empat dua) gram, 1 (satu) unit timbangan elektronik wrn Silver hitam, 1 (satu) buah bong / set alat hisap Shabu yang terbuat dari botol minuman lasegar, 1 (satu) buah kotak rokok  berisikan 2 (dua) buah kaca pyrex bekas digunakan untuk menghisap Shabu, 1 (satu) kotak rokok didalamnya berisakan 6 (enam) buah kaca pyrex baru, 3 (tiga) buah kaca phyrex + (kompeng), 1 (satu) buah tas laptop warna hitam yang digunakan untuk menyimpan peralatan Shabu.

Kasat kembali menyebutkan I.N Alias K (43) warga Desa Tabuyung, wiraswasta saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan pengembangan,”bahwa tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan didampingi oleh Kepala Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina”, pungkasnya (Syahren)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Satres Narkoba Polres Palas Tangkap 4 Pengedar dan 2 Pemakai Narkoba

19 Maret 2024 - 00:19

Sat Narkoba Polres Palas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kontrakan

27 Februari 2024 - 17:51

Tidak Berizin, DPP IM3 Madina Serukan Tangkap Pelaku Galian C Illegal di Linggabayu

20 Februari 2024 - 15:46

Kapolres Madina Akan Tertibkan Pelaku Galian C Illegal di Linggabayu

18 Februari 2024 - 18:40

DPP IM3 Madina Minta Kepolisian Tertibkan Galian C Illegal di Kecamatan Linggabayu

17 Februari 2024 - 22:10

Tak Terima Dilaporkan Ijazah Palsu, Kades Gunung Manaon, Sosa Timur Laporkan Balik

9 Februari 2024 - 11:11

Trending di Hukum