Madinapos.com. Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama Petugas Pemutakhiran Data (PPDP) berjumlah 5 petugas, kumpul bersama dalam rangka Evaluasi kerja PPDP dan Rekapitulasi hasil Coklit (pencocokan dan penelitian) PPDP persiapan laporan mulai tanggal 20 januari – 18 Februari 2018 bertempat di kantor PPS Desa Pasar Baru Malintang, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal. Minggu (18/02/2018).
Evaluasi Rekapitulasi hasil Coklit PPDP ini di lakukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 dan mengetahui hasil kinerja PPDP yang di coklit selama 30 hari dan membuat laporan hasil coklit yang di tugaskan oleh PPK kepada PPS. Sebelum PPS melaporkan hasil Kinerja coklit PPDP kepada PPK, terlebih dahulu PPDP melaporkan hasil Coklit kepada PPS.
Seluruh hasil coklit mulai dari tanggal 20 Januari sampai 18 Februari 2018 akan di rekapitulasi oleh PPS lalu di serahkan kepada PPK dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara tahun 2018 oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal.
Kabbail Akbar dan Ahmad Nur Alamsyah selaku Petugas Pemutakhiran Data Pemilih mengatakan pencoklitan ini di mulai tanggal 20 Januari dan berakhir pada tanggal 18 Februari 2018, “pencoklitan harus benar benar door to door mendatangi rumah ke rumah untuk mencocokkan data yang ada di model A. KWK sehingga data yang di dapatkan menjadi lebih akurat” Ungkap Akbar
Selanjutnya Ketua PPS Desa Pasar Baru Malintang Anwar Ibrahim, Amd. Kep Mengatakan ” pada tanggal 18 Februari 2018 kita sudah menerima laporan hasil coklit PPDP dan sebelum di laporkan kepada PPK terlebih dahulu PPS membuat rekapitulasi hasil yang di coklit PPDP” ujarnya.
Adapun data yang di serahkan PPDP kepada PPS adalah model A-KWK, A.A-KWK, A.A.1 -KWK dan A. A. 3 KWK. Empat model ini sudah diterima oleh PPS pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2018.
“Setelah PPS menerima laporan dari PPDP maka PPS berjumlah 3 orang, Anwar Ibrahim,Ali Dirga Rangkuti dan Mhd. Ali Nur Syaputra akan merekap laporan yang di berikan Oleh PPDP, dan bentuk laporan yang akan diserahkan PPS kepada PPK adalah A. KWK (daftar pemilih), A. A. KWK (daftar pemilih baru), A. B. KWK (daftar perubahan hasil pemilih), A. B. 1 KWK, A. C. KWK (daftar pemilih potensial non ktp elektronik), A. C. 1 KWK, A. A. 3 KWK (laporan hasil coklit PPDP) berbentuk Hart Copy dan Soft Copy” Ujar Anwar
Semoga dengan Perjuangan KPU Madina, PPK, PPS dan PPPD pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dapat berjalan dengan sukses dan lancar. (R-Anwar Ibrahim)